Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Asas, Tujuan dan Prinsip Pemberdayaan; c. Perencanaan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan; d. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan; e. Perlindungan dan Iklim Usaha; f. Kemitraan dan Jaringan Usaha; g. Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; h. Sanksi Administratif; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat