PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; Meliputi Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Mineral Bukan Logam; Pertambangan Batuan; Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghentian Sementara Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat