Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2023
Tanggal Berlaku
28 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (570): 3 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan