Gerakan kembali bersekolah melalui sistem kembali bersekolah anak kawasan pesisir, anak penghuni loka rehabilitasi narkoba dan anak penghuni lembaga pemasyarakatan di kabupaten deli serdang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diserahkan sejumlah kewenangan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan pengaturan lebih lanjut di tingkat kabupaten;
c. bahwa Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari NKRI memiliki topografi dan karakteristik daerah yang berdampak pada kehidupan masyarakat dibidang sosial, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan kemanusiaan secara umum;
d. bahwa dalam bidang pendidikan masih dijumpai sekelompok anak yang putus sekolah disebabkan mereka harus bekerja membantu ekonomi orang tua, anak yang mengalami masalah sosial narkoba, anak yang mengalami masalah hukum, anak yang mengalami disorganisasi keluarga, anak yatim/piatu, dan masalah sosial lainnya, yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan akses dan layanan pendidikan;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa pendidikan itu adalah hak anak yang harus diterima mereka dari negara dan orang yang sudah dewasa;
f. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan menggunakan Program CERDAS dengan melibatkan kerja sama yang bersinergi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Gerakan Kembali Bersekolah melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang.
UU Darurta Nomor 7 Tahun 1956
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 17 Tahun 2007
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 74 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
PP Nomor 38 Tahun 2017
PP Nomor 57 Tahun 2021
Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kab Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2012
Perda Kab Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016
Perbup Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pelaksanaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Uji Kompetensi Bagi Warga Kabupaten Semarang Calon Lulusan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membekali kompetensi yang
terukur bagi warga Kabupaten Semarang calon
lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan untuk memasuki dunia kerja, Pemerintah
Daerah perlu memberikan dukungan dana untuk
kegiatan uji kompetensi;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Bea Siswa Sertifikasi Keahlian/Uji
Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah
Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Masyarakat Usia
Kerja di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada sehingga perlu untuk
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Uji Kompetensi Bagi Warga
Kabupaten Semarang Calon Lulusan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat penerima, hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003; undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito selatan Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Di Kabupaten Barito Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Perbup No 4 Tahun 2021
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boalemo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi
Mengubah
PERBUP Kab. Boalemo No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi di Kabupaten Boalemo
Perubahan peraturan bupati nomor 102 tahun 2019 tentang bantuan studi pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri bagi keluarga tidak mampu, berprestasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri bagi Keluarga Tidak ammpu, berprestasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan maka daerah diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan atau beasiswa bagi peserta didik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi Di Dalam Dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu, Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri bagi Keluarga Tidak mampu, berprestasi
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A Ketentuan mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSDA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi kesenjangan pendapatan pendidik,
tenaga kependidikan dan tenaga penunjang kependidikan
antar jenjang pendidikan memenuhi standar kehidupan
layak di daerah dan pemenuhan kebutuhan satuan
pendidikan jenjang sekolah menengah atas atau sekolah
menengah kejuruan, diperlukan pemberian bantuan
keuangan dalam bentuk tambahan kekurangan
gaji/honorarium serta tambahan biaya operasional.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah yaitu pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Bantuan Keuangan Pendidikan kepada Satuan Pendidikan jenjang SMA/ SMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. Bahwa kualitas SDM ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan Kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan Pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik integratif maka Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, oleh sebab itu perlu mengatur PAUD sebelum memasuki jenjang Pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Permendikbud No 6 Th 2016 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud No 17 Th 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendikbud No 6 Th 2016 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Tahun 2021
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan PAUD Pra SD
a. UU No 9 Th 1967
b. UU No 20 Th 2003
c. UU No 39 Th 2003
d. UU No 14 Th 2005
e. UU No 12 Th 2011
f. UU No 23 Th 2014
g. PP No 19 Th 2005
h. PP No 17 Th 2010
i. PP No 2 Th 2018
j. Perpres No 60 Th 2013
k. Perpres No 59 Th 2017
l. Permendikbud No 84 Th 2014
m. Permendikbud No 137 Th 2014
n. Permendagri No 80 Th 2015
o. Permendikbud No 10 Th 2017
p. Peraturan Direktur Jendral PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 31 Th 2019
Pelaksanaan PAUD Pra SD; Standar Penyelenggaraan; Guru dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Pembentukan Gugus PAUD; Peran Serta Masyarakat; Bunda PAUD; Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan PAUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 bahwa Pemerintah Kabupaten/kota perlu menetapkan muatan lokal pada mata pelajaran satuan pendidikan sesuai kebutuhan di daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU RI No. 20 Tahun 2003; 3. UU No. 14 Tahun 2005; 4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 13 Tahun 2015; 7. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 66 Tahun 2010; 8. PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2007; 9. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 61 Tahun 2014; 10. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 79 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 12. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 8 Tahun 2016; 13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 21 Tahun 2016; 14. Perda provinsi Riau No. 9 Tahun 2015; 15. Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2018; 16. Pergub Riau No. 45 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 20 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerapan Mulok BMR; Kurikulum Mulok BMR; Materi Ajar Mulok BMR; Buku Mulok BMR; Guru Mulok BMR; Hasil Belajar; Monitoring dan EValuasi; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa pendidikan bagi anak usia dini
diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar
pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan
daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki
jenjang pendidikan dasar dan untuk membantu anak
didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, disebutkan bahwa
Jenis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan daerah kabupaten/kota salah satunya adalah
Pendidikan Anak Usia dini; bahwa agar pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dapat
berdaya guna dan berhasil guna serta memenuhi standar
pelayanan minimal pendidikan, diperlukan Pedoman
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Anak Usia Dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Pelayanan Dasar
Bab III Mutu Pelayanan Dasar
Bab IV Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
Bab V Pembinaan dan Evaluasi
Bab VI Anggaran
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
TAHUN AJARAN 2021/2022-KESETARAAN-PENDIDIKAN-SMP/MTS-SD/MI-PAUD-BARU-DIDIK-PESERTA-PENERIMAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, salah satu amanah yang menjadi tanggung jawab Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Keadilan sosial memberikan kedudukan yang seimbang atas apa yang harus, diterima oleh Rakyat Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atas setiap kebijakannya dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Keadilan sosial merupakan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya salah satunya yaitu keadilan dalam memberikan jaminan dan fasilitas pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Seienis), Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs dan Pendidikan Kesetaraan perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia. Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu diatur mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendikbud No.1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang PPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; PAUD; SD/MI; SMP/MTs; Pendidikan Kesetaraan; Perpindahan Peserta Didik; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat