Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pelaksanaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat