Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021

Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pelaksanaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
17 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
BD.2021/No. 46
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan