Dalam peraturan ini diatur tentang Pembverian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi Di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi Di Kabupaten Boalemo termasuk didalmnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Pelaksanaan Bantuan Studi, Kewajiban, Pembatalan Penerima Bantuan Studi dan Sanksi, Pendanaan, Pelaporan, serta Pengawasan Program Bantuan Studi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat