PELAKSANAAN-KURIKULUM-MUATAN-LOKAL-BUDAYA-MELAYU-RIAU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2021/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 bahwa Pemerintah Kabupaten/kota perlu menetapkan muatan lokal pada mata pelajaran satuan pendidikan sesuai kebutuhan di daerah;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU RI No. 20 Tahun 2003; 3. UU No. 14 Tahun 2005; 4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 13 Tahun 2015; 7. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 66 Tahun 2010; 8. PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2007; 9. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 61 Tahun 2014; 10. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 79 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 12. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 8 Tahun 2016; 13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan Negara RI No. 21 Tahun 2016; 14. Perda provinsi Riau No. 9 Tahun 2015; 15. Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2018; 16. Pergub Riau No. 45 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 20 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerapan Mulok BMR; Kurikulum Mulok BMR; Materi Ajar Mulok BMR; Buku Mulok BMR; Guru Mulok BMR; Hasil Belajar; Monitoring dan EValuasi; Pembiayaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
|