Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan anak, sehingga perlu diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaran Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab IV Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab V Hak-Hak Korban
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pemberdayaan Korban
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Partisipasi Masyarakat
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penangan Corona Virus Disease 2019 pada Tingkat Mikro /Kelurahan di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan semakin meningkatnya penularan COVID-19 lewat transmisi lokal di Kota Kupang, maka perlu suatu regulasi yang mengatur penanganan COVID-19 pada tingkat Mikro/Kelurahan;
b. Penanganan COVID-19 pada tingkat Mikro/Kelurahan secara terencana, terpadu dan sistimatis adalah salah satu upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Wilayah Kota Kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
3 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014
PERBUP Kab. Rembang No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2014/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum ;
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Rembang, terdapat beberapa tempat yang harus direvisi karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977 tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1977 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Seri C);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
9. Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39);
10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 651);
Dasar Hukum perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39)
3 Halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana,
kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu tentang :
a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class”
dalam Reksa Dana.
c. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih
Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana. f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan
Terbatas.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diubah
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, lembaran daerah kabupaten Maros tahun 2021 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016. belum mengakomodir penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bumi Maros Sejahtera sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maros serta perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros nienjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2011 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 201 7 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bumi Maros
Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 4).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH.
Bagian Kesatu Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum
Bagian Ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bumi Maros Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 11, angka 12, dan angka 13, sehingga Pasal 1
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
Penyertaan modal Pemerintah Daerah meliputi: a. penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum; b. penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulselbar; dan c. penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bumi Maros Sejahtera.
3. Pada BAB III, Judul Bagian Kesatu diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar Perumda Air (2) Modal dasar Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu
adanya penyediaan dana sebagai hak desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten
Ngada Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022
tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngada
Peraturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
3 halaman; 53 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No.24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban maupun penataan
Kota, maka pelakanaan pembelian Izin Tempat usaha
perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1981 tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Tahun 1975 sampai dengan Tahun 2000, yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 1990 maupun peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban
Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap
Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik
agar pembangunan ekonomi pada umumnya dan
perusahaan pada khususnya dapat lebih
berkembang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Tahun 1981 sepanjang mengenai
pengaturan perizinan tempat usaha perlu ditinjau
dan diatur kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 182; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 977 /347 /1988 /11; Peraturan Daerah kotamadya Daeerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan Permohonan Izin;
4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang;
5.pencabutan Izin;
6. Permohonan Banding;
7. Tarif Retribusi;
8. Kewenangan;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Pengawasan dan Pelaksanaan;
11. Ketentuan Pidana dan Penyidik;
12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu. menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesempatan para pemuda untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan Perda Kota Cimahi maka perlu menetapkan Perda tenatng Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap akali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Uu no. 40 Tahun 2009; Pp no. 41 Tahun 2011; Perme Pemuda dan Olahrafa RI No. 944 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Perencanaan, Fasilitas Pengembangan Kewirausahaan, Pelatihan, Pemagangan Kewirausahaan, Pembimbingan, pendampingan, Kemitraan, promosi, Bantuan Akses Pemodalan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya melaksanakan peralihan kewenangan pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya pengaturan mengenai retribusi pelayanan tera/ tera ulang; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Kupang dalam Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu adanya penetapan nilai retribusi pelayanan tera/tera ulang; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum berkaitan dengan pungutan dalam pelayanan tera/tera ulang, perlu adanya pengaturan tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peratura Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: VII. Pemungutan Retribusi; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran; X. Tata Cara Penagihan; XI. pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Keberatan; XIII. Pengembalian Kelebihan pembayaran; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Insentif Pemungutan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidikan; XVIII. Ketentuan Pidana; XIX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat