Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu tentang : a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana. b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana. c. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri. d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan. e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana. f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
LN.2023 (7)/30 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1631 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan