Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yaitu tentang : a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana. b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana. c. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri. d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan. e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana. f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat