Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 010 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda Tidak Sesuai Lagi Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Sehingga Perlu Diganti Dengan Peraturan Yang Baru
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 1989; PP RI No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1445 K/40/MEM/2000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0045 Tahun 2005; PERDA No.25 Tahun 2004; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.09 Tahun 2011; PERWALI No.48 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tetnang Penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4626);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral Nomor 0046 Tahun 2006tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
kedudukan keuangan pimpinan anggota dprd provinsi sulteng
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2012/NO.171
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng mendapatkan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, Belanja penunjang kegiatan DPRD, tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli. Penghasilan terdiri dari: a) Uang representasi; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan jabatan; d) Tunjangan beras; e) Uang paket; f) Tunjangan badan musyawarah; g) Tunjangan komisi; h) Tunjangan Badan Anggaran; i) Tunjangan Badan Kehormatan; j) Tunjangan Badan Legislasi Daerah; k) Tunjangan Komunikasi Intensif; dan l) Biaya operasional. Tunjangan kesejahteraan yang terdiri dari: a) Tunjangan kesehatan; b) Tunjangan perumahan; c) Kendaraan dinas; d) Pakaian dinas; e) Uang duka wafat; dan f) Jasa pengabdian. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari: a) Belanja kegiatan; b) Kunjungan kerja; c) Penyusunan raperda dan keputusan DPRD; d) Peningkatan kapasitas dan profesionalisme; e) Konsultasi dan koordinasi; f) Reses; g) Biaya perjalanan dinas; dan h) Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Dan Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Standar dan Prosedur Pelayanan Pcrijinan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedornan penyclcnggaraan peluyanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan xcbagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada rnasyarakat dalam rangka pelayanan perijinan yang berkualitas. cepat, mudah. terjangkau dan tcrukur
Undang - Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tuhun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Pcraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Negara Pendayagunuan Aparutur Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07/2003;
Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan; Standar Pelayanan Perizinan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
5 halaman peraturan dan 58 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009.
Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Pelelangan; c. Retribusi Terminal; d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; f. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; g. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan h. Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutama yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: Perda No.34 Tahun 2000. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983 ; PP No.6 Tahun 2006.
48 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2012
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna dipandang perIu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
UU No 25 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 79 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 117/P Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 15 Tahun 2004; Perda No 08 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 13 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantar Timur No 2 Tahun 2012
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Denda; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
semua ketentuan peraturan Gubernur yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tetang retribusi jasa usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Lajunya pembangunan terutama di wilayah Kabupaten Sukamara, salah satunya dapat ditunjang melalui Hibah kepada
Pemerintah Daerah yang bersifat sukarela, tanpa pamrih, serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah kepada Pemerintah Daerah , maka diperlukan pengaturan tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Sumber Hibah
3. Perjanjian Hibah
4. Ketentuan Lain-lain
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2013 menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hu ruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tengara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran N eeara Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010-2015;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat