Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2012

Hibah Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Bentuk dan Sumber Hibah 3. Perjanjian Hibah 4. Ketentuan Lain-lain 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
29 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
LD.2012/9
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan