Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Pelelangan; c. Retribusi Terminal; d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; f. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; g. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan h. Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutama yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan