Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan dan Fasilitasi bagi Pondok Pesantren
ABSTRAK:
Keberadaan pondok pesantren sangat membantu tujuan pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, cerdas dan
berakhlakul karimah sebagai modal utama pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera, dalam rangka menumbuhkembangkan pondok pesantren di Kabupaten Penajam Paser Utara, diperlukan peran Pemerintah Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayaL (3), Pasal 32, Pasal 42, PasaT 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan fasilitasi pondok
pesantren di daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Dukungan/Peranan Pemda; Fungsi Pondok Pesantren; Dukungan dan Fasilitas bagi Pondok Pesantren; Koordinasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan dan Tempat Kegiatan di Kota Palangka Raya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negative terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Induk Sistek Proteksi Kebakaran (RISPK);
3. Objek;
4. Penganggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan;
5. Pemeriksaan dan Pengujian;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan;
7. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Serta Peran Serta Instansi Atau Perusahaan
8. Pelaporan dan Evaluasi;
9. Pembiayaan;
10. Larangan;
11. Penyidikan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan dan Tempat Kegiatan di Kota Palangka Raya.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan terntang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan untuk memulihkan kondisi pascaiencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya
penyelenggaraan penanggular gan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi
diantaranya penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pcnyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Ta run 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tarun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor -32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Ncmor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeri -rtah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 kali Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik ln:lonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia T, hun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik In:lonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia T, hun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Repu blik In :lonesia Nomor 4830);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Ber cana;
11. Peraturan Menteri Dalam Hegeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Dar-rah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana Peraturan telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang, Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAf- DALAM PENETAPAN DAN PENENTUAN KEADAAN BENCANA
BAB III : TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : RENCANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB V : TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Bagian Kesatu
BAB VI : SUMBER DANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII : PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII : HAK DAN KEWAJlBAN MASYARAKAT
BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB X : TATA CARA PENGUMPULAN DANA YANG BERASAL DARIPARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI : PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
BAB XII : PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
BAB XIII : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN
BAB XIV : PERAN LEMBAGA SOSIAL KEMASYARAKATAN, DUNIA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, LEMBAGA INTERNASIONA, DAN MEDIA MASSA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB XV : KERJA SAMA
BAB XVI : PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan hak asasi manusia. Bahaya kebakaran dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan yang secara langsung dapat menghambat kelancaran pembangunan. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum terhadap penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 41 Tahun 1999; dan UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Mengatur mengenai ketentuan umum, objek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, manajemen pencegahan bahaya kebakaran, manajemen penanggulangan bahaya kebakaran, pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pemeriksaan dan pengujian, peran serta masyarakat, pembinaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kerugian harta benda, dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan, oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk dan padatnya wilayah permukiman di Daerah, maka pencegahan bahaya kebakaran perlu dilakukan sejak proses perizinan bangunan gedung sehingga dapat meminimalisir potensi bahaya kebakaran; bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan nomenklatur perangkat daerah dengan perkembangan regulasi serta untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021 ; PP No. 28 Tahun 2018 ; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 122 Tahun 2018; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945 bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap Bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Mamuju Tengah secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memiliki kerawanan terjadinya Bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga perlu penanganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan wewenang menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bertanggung seluruh Pemerintah jawab masyarakat Tanah Laut dengan Daerah melindungi Kabupaten tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas Bencana, dalam 2 rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan penyelenggaraan upaya penanggulangan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Penyelenggaraan 3 Penanggulangan Pemerintah Bencana oleh Daerah Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, menetapkan tentang dan huruf Peraturan c, perlu Daerah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022;
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS; PRINSIP; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN MEDIA MASSA; PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN MEDIA MASSA; PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; KERJA SAMA; BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN; PENANGGULANGAN BENCANA DI DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; SANKSI PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2012
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Bab II SLRT Bab II Pelayanan SLRT Bab IV Koordinasi dan Kemitraan Bab V Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2018
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum meliputi :hak dan kewajiban; tata cara pemberian Bantuan Hukum; penyaluran dana Bantuan Hukum; pelaporan;larangan; pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat