Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAf- DALAM PENETAPAN DAN PENENTUAN KEADAAN BENCANA BAB III : TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB IV : RENCANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB V : TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Bagian Kesatu BAB VI : SUMBER DANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB VII : PENGADAAN BARANG/JASA BAB VIII : HAK DAN KEWAJlBAN MASYARAKAT BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X : TATA CARA PENGUMPULAN DANA YANG BERASAL DARIPARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI : PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA BAB XII : PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA BAB XIII : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN BAB XIV : PERAN LEMBAGA SOSIAL KEMASYARAKATAN, DUNIA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, LEMBAGA INTERNASIONA, DAN MEDIA MASSA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BAB XV : KERJA SAMA BAB XVI : PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2023
Tanggal Berlaku
28 Juli 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan