BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAf- DALAM PENETAPAN DAN PENENTUAN KEADAAN BENCANA BAB III : TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB IV : RENCANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB V : TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Bagian Kesatu BAB VI : SUMBER DANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB VII : PENGADAAN BARANG/JASA BAB VIII : HAK DAN KEWAJlBAN MASYARAKAT BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X : TATA CARA PENGUMPULAN DANA YANG BERASAL DARIPARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI : PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA BAB XII : PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA BAB XIII : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN BAB XIV : PERAN LEMBAGA SOSIAL KEMASYARAKATAN, DUNIA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, LEMBAGA INTERNASIONA, DAN MEDIA MASSA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BAB XV : KERJA SAMA BAB XVI : PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat