PENYELENGGARAAN-PEnanggulangan-bencana
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945 bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap Bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Mamuju Tengah secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memiliki kerawanan terjadinya Bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga perlu penanganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan wewenang menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 28 hlm
|