Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang Bab IV Kelembagaan Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab VII Kerjasama Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional Bab X Pengawasan dan Pertanggungjawaban Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Bab XII Penyelesaian Sengketa Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat