Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum meliputi :hak dan kewajiban; tata cara pemberian Bantuan Hukum; penyaluran dana Bantuan Hukum; pelaporan;larangan; pengawasan; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat