Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK: |
- bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kerugian harta benda, dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan, oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk dan padatnya wilayah permukiman di Daerah, maka pencegahan bahaya kebakaran perlu dilakukan sejak proses perizinan bangunan gedung sehingga dapat meminimalisir potensi bahaya kebakaran; bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan nomenklatur perangkat daerah dengan perkembangan regulasi serta untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021 ; PP No. 28 Tahun 2018 ; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 122 Tahun 2018; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2022.
- Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
- 18 hlm
|