Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023

Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Induk Sistek Proteksi Kebakaran (RISPK); 3. Objek; 4. Penganggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; 5. Pemeriksaan dan Pengujian; 6. Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan; 7. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Serta Peran Serta Instansi Atau Perusahaan 8. Pelaporan dan Evaluasi; 9. Pembiayaan; 10. Larangan; 11. Penyidikan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
LD.2023/No.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

  2. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan dan Tempat Kegiatan di Kota Palangka Raya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan