Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan yang di
samping bernilai ibadah juga memiliki nilai sosial
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa agar potensi zakat di masyarakat dapat
didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola
dengan baik, melembaga, amanah, akuntabel, dan
berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
c. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengubah
pengaturan mengenai kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan sedekah perlu disesuaikan dan
ditinjau kembalI.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
Obyek Zakat, Infak dan Sedekah adalah zakat, infak dan sedekah yang
dipungut dan diberikan sesuai dengan ketentuan agama. Subyek Zakat, Infak dan Sedekah adalah orang Islam atau badan usaha milik
orang Islam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2021/NO. 429; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor
dalam Rumpun Ilmu Agama
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 446)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang ketentuan umum; Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen;Kenaikan Jabatan Akademik Dosen;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2020
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1441 H Tahun 2020 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat islam.
1. UU Nomor 8 Tahun 1981;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Bersama Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Menag Nomor 9 Tahun 2006;
5. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2006;
6. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017;
9. Perda Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018;
10. Perda Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2018.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 144 I H
Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lamplran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
KEPPRES No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Biaya - Penyelenggaraan Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; dan PP Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Besaran BPIH dan Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana diatur dalam diktum KEDUA dan KELIMA Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan yang di
samping bernilai ibadah juga memiliki nilai sosial
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa agar potensi zakat di masyarakat dapat
didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola
dengan baik, melembaga, amanah, akuntabel, dan
berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
c. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengubah
pengaturan mengenai kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan sedekah perlu disesuaikan dan
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
BAB IV
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
BAB V
HARTA YANG DIKENAI ZAKAT
BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
BAB VII
SEKRETARIAT BAZNASKAB
BAB VII
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB IX
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB X
PEMBIAYAAN BAZNASKAB DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2019/NO.393,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji
khusus, perlu mengubah kembali Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5061);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4965);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 601);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan 15, Pasal 5 huruf f, Pasal ayat (1) huruf b dan c, Pasal 27 ayat (1), (3) dan (4) huruf c, pasal 28 ayat (1), pasal 29
Menamah ketentuan pasal 17 ayat (2) huruf f
Menyisipkan pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 445)
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Agung
Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi secara profesional dan
akuntabel yang bertanggung jawab terhadap kegunaan,
pemeliharaan dan seluruh kegiatan kemakmuran masjid,
serta untuk meningkatkan pembinaan keimanan dan
ketaqwaan umat, syiar Islam, pengelolaan keuangan,
penataan dan pemanfaatan aset, maka Peraturan Daerah
Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi perlu
ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah. Terdiri atas 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin Kemerdekaan setiap warga
negaranya untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing sebagaimana terkandung
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan
dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam
penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan aman,
nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, perlu mengatur
pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Barito
Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH;
BAB IV
PELAYANAN TRANSPORTASI;
BAB V
PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI;
BAB VI
PELAYANAN/ PENYEDIAAN SERAGAM;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
PELAPORAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti pasal 9, pasal 11 ayat (3)
dan pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji
jo. Pasal 18 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya
Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya
Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi ruang lingkup, penyelenggaraaan ibadah haji, penyiapan petugas haji daerah, pengelolaan biaya transportasi jamaah haji, pakaian batik tradisional, pakaian shalat, akomodasi dan konsumsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat