Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi ruang lingkup, penyelenggaraaan ibadah haji, penyiapan petugas haji daerah, pengelolaan biaya transportasi jamaah haji, pakaian batik tradisional, pakaian shalat, akomodasi dan konsumsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat