KEAGAMAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/No.7E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Agung
Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi secara profesional dan
akuntabel yang bertanggung jawab terhadap kegunaan,
pemeliharaan dan seluruh kegiatan kemakmuran masjid,
serta untuk meningkatkan pembinaan keimanan dan
ketaqwaan umat, syiar Islam, pengelolaan keuangan,
penataan dan pemanfaatan aset, maka Peraturan Daerah
Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi perlu
ditinjau kembali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah. Terdiri atas 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 7 halaman.
|