keagamaan-penyelenggaraan haji
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa Negara menjamin Kemerdekaan setiap warga
negaranya untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing sebagaimana terkandung
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan
dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam
penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan aman,
nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, perlu mengatur
pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Barito
Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH;
BAB IV
PELAYANAN TRANSPORTASI;
BAB V
PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI;
BAB VI
PELAYANAN/ PENYEDIAAN SERAGAM;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
PELAPORAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- 10 Halaman
|