Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III OBYEK DAN SUBYEK ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH BAB IV YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT BAB V HARTA YANG DIKENAI ZAKAT BAB VI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT BAB VII SEKRETARIAT BAZNASKAB BAB VII INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA BAB IX PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB X PEMBIAYAAN BAZNASKAB DAN PENGGUNAAN HAK AMIL BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XV KETENTUAN PIDANA BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.07
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan