Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur serta Tata Cara Pembebanan Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keteriiban dan kelanearan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta uruuk meningkatkan motivasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan maka perlu menyusun standar dan operasional prosedur serta memberikan penghargaan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan Iingkungan perusahaan ; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar dan Operasional Prosedur serta Tata Eara Pemberian Penghargaan Pelaksariaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pcmerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Pcraturan Dacrah Kabupalen Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Standar dan Operasional Prosedur
Bab V Tata Cara Pemberian Penghargaan
Bab VI Bentuk Penghargaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Tahun 2015/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas perusahaan dalam mendukung berkembangnya usaha dan dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP no 49 tahun 2011; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab kendal No 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2014; Perda Kab kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Ketiga atas Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota
ABSTRAK:
Produk hukum daerah meliputi produk hukum daerah yang bersifat pengaturan yang berisi pengaturan, bersifat, berlaku serta mengikat umtuk umum dan produk hukum daerah yang bersifat penetapan yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individuan, konkrit dan berlaku khusus. Dalam rangka tertib substansi pembentukan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan, perlu dilakukan pencabutan Perwali yang bersifat penetapan. Pencabutan ini perlu ditetapkan dengan perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015
Permenkominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2015/NO 210; KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Bengkayang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa perlu disusun tata caranya sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Masa jabatan Kepala Desa, Tugas, Wewenang, hak dan Kewajiban Serta Larangan; Pertanggungjawaban Kepala Desa, Mekanisme Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memberikan kepastian kenyamanan dalam berinvestasi khususnya dalam bidang perkeretaapian secara berkesinambungan dan berkelanjutan, dan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pernbangunan Untuk Kepentingan Umum
Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
Rencana Pembangunan
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe. dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe; dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe. penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tah.un 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.41 Tahun 1999; PP No. Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.26 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; Perpres 61 Tahun 2011; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kab Konawe No. 7 Tahun 2010; Perda Kab Konawe No. 4 Tahun 2012; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi dan lalu lintas. Diatur juga mengenai Angkutan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, dna peran serta masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai dampak lalu lintas dan angkutan jalan, pengendalian, sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. Dan terkahir diatur mengenai penindakan dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannJia Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut.
Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Dalam waktu paling lama 2 {dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi perusahaan angkutan umum secara bertahap, sesuai Pasal 101 ayat (3).
Peremajaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 ayat (3) huruf a dan Pasal 128 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perda ini ditetapkan.
Hai-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penvelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2015
tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di kabupaten boalemo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur kembali tata cara pemilihan Kepala Desa karena tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015 UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Desa Desa termasuk di dalamnya mengatur azas pemilihan kepala desa; persiapan pemilihan, pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, calon terpilih, masa jabatan kepala desa, pemungutan dan perhitungan suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, penyelesaian perselisihan hasil, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu, pengangkatan pejabat, pemantau pemilihan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pencalonan, Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 42 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat