Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Desa Desa termasuk di dalamnya mengatur azas pemilihan kepala desa; persiapan pemilihan, pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, calon terpilih, masa jabatan kepala desa, pemungutan dan perhitungan suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, penyelesaian perselisihan hasil, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu, pengangkatan pejabat, pemantau pemilihan, pembiayaan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO. 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan