Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Desa Desa termasuk di dalamnya mengatur azas pemilihan kepala desa; persiapan pemilihan, pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, calon terpilih, masa jabatan kepala desa, pemungutan dan perhitungan suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, penyelesaian perselisihan hasil, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu, pengangkatan pejabat, pemantau pemilihan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat