Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Masa jabatan Kepala Desa, Tugas, Wewenang, hak dan Kewajiban Serta Larangan; Pertanggungjawaban Kepala Desa, Mekanisme Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.6, TLD NO.6, LL KAB BENGKAYANG : 50 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan