Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi dan lalu lintas. Diatur juga mengenai Angkutan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, dna peran serta masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai dampak lalu lintas dan angkutan jalan, pengendalian, sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. Dan terkahir diatur mengenai penindakan dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat