tanggung jawab sosial dan lingkungan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur serta Tata Cara Pembebanan Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan keteriiban dan kelanearan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta uruuk meningkatkan motivasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan maka perlu menyusun standar dan operasional prosedur serta memberikan penghargaan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan Iingkungan perusahaan ; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar dan Operasional Prosedur serta Tata Eara Pemberian Penghargaan Pelaksariaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pcmerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Pcraturan Dacrah Kabupalen Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Standar dan Operasional Prosedur
Bab V Tata Cara Pemberian Penghargaan
Bab VI Bentuk Penghargaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
- 10 halaman
|