Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur serta Tata Cara Pembebanan Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Standar dan Operasional Prosedur Bab V Tata Cara Pemberian Penghargaan Bab VI Bentuk Penghargaan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur serta Tata Cara Pembebanan Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
20 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2015
Tanggal Berlaku
20 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan