kereta api, pelayanan publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk memberikan kepastian kenyamanan dalam berinvestasi khususnya dalam bidang perkeretaapian secara berkesinambungan dan berkelanjutan, dan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pernbangunan Untuk Kepentingan Umum
- Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
- Rencana Pembangunan
- 7 Halaman
|