Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penjualan Barang Milik Daerah Tanpa Lelang Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa unluk mt:laksanake.n ketentuan Pesal 339 ayat
(1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, bahwa penjualan barang milik
daemh dalam hal tertentu dapat dilakukan tanpa
melalui mekamsme lelang;
b. bahwa dalam rangka tertib admimstrasi pelaksanaan
pemindahtanganan barang milik daerah melalui
penjualan tanpa melalui mekanisme lelang, perlu
menyusun Pedoman Penjualan Barang Milik Daerah
Tanpa Lelang lingkup Pemerintah Daerah Kota
Kendari;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Pemturan Walikota tentang Pedoman
Penjualan Barang Millk Daerah Tanpa Lelang lingkup
Pemerintah Daerah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesta Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-Undangan
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nornor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP UMUM PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV SYARAT PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PENILAIAN
BAB VI TATA CARA PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH PADA PENGELOLA BARANG DAN PENGGUNA BARANG
BAB VII TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS
BAB VIII PELAKSANAAN PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH TANPA LELANG
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi
penatausahaan barang milik daerah pada lingkup
Pemerintah Kota Kendari, perlu menetapkan
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik lnsonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2083);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KODEFIKASI BARANG
BAB IV KODE LOKASI
BAB V KODE REGISTER
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
batrwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan, kondisi
saat ini serta beberapa hal yang harus disesuaikan dalam
Standarisasi Sarana dan Prasarana Keq'a di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 23 A Tahun 2OO7 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota,
perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 A Tahun 2007 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, Pengguna/Kuasa Pengguna barabg wajib menyusun Laporan Barang Milik Daerah yang digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Daerah dengan terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bima.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017
Maskud dilakukan rekonsiliasi BMD adalah
a. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat PD
b. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat Daerah
Tujuan Rekonsiliasi BMD adalah
a. mewujudkan kelancaran pelaksanaan penatausahaan Belanja APBD
b. mewujudkan akuntabulitas dalam pengelilaan BMD
c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka dan akuntabel
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 52 Tahun 2019
TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah
Kota Bima dalam pemindahtanganan Barang Milik Daerah
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (5)
huruf d, Pasal 120 dan Pasal 127 Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang
Milik Daerah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 1 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA TENT ANG TATA CARA
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA
BIMA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 6 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 123 DAN PASAL 124 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, MAKA PENGGUNA BARANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KEPADA PENGELOLA BARANG DAN PENGELOLA BARANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN YANG BERADA DALAM PENGUASAANNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAI DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBETUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; OBYEK KEGIATAN INVENTARISASI; PENGELOMPOKAN OBYEK KEGIAAN INVENTARISASI; PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI; TATA CARA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Inventarisasi Aset Desa/ Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Inventarisasi Aset Desa/ Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 TTahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMANDGRI No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, inventarisasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Ketentuan yang mengatur mengenai inventarisasi aset Desa/ Negeri wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan Walikota ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak pada Peraturan Walikota ini ditetapkan.
Lamp 155 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan untuk mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses Inventarisasi, baik berupa
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah perlu dilakukan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan inventarisasi Tahun 2018, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah; Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi; Kategori Barang Milik Daerah yang Dapat Dilakukan Tindak Lanjut Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Dengan Tindakan Penghapusan Dari Pencatatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
31 halaman; Lampiran 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada BLVD yang bersumber dari pendapatan BLUD diberikan Ileksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, penetapan jenjang nilai Pengadaan Barang/ Jasa harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2017.
Peraturan ini memuat mengenai Prinsip pengadaan barang/jasa BLUD RSUD beserta dengan bentuk kontrak dan jenjang nilaiyang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat