BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP UMUM PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV SYARAT PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH BAB V PENILAIAN BAB VI TATA CARA PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH PADA PENGELOLA BARANG DAN PENGGUNA BARANG BAB VII TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS BAB VIII PELAKSANAAN PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH TANPA LELANG BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat