BARANG MILIK DAERAH TANPA LELANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penjualan Barang Milik Daerah Tanpa Lelang Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa unluk mt:laksanake.n ketentuan Pesal 339 ayat
(1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, bahwa penjualan barang milik
daemh dalam hal tertentu dapat dilakukan tanpa
melalui mekamsme lelang;
b. bahwa dalam rangka tertib admimstrasi pelaksanaan
pemindahtanganan barang milik daerah melalui
penjualan tanpa melalui mekanisme lelang, perlu
menyusun Pedoman Penjualan Barang Milik Daerah
Tanpa Lelang lingkup Pemerintah Daerah Kota
Kendari;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Pemturan Walikota tentang Pedoman
Penjualan Barang Millk Daerah Tanpa Lelang lingkup
Pemerintah Daerah Kota Kendari.
- 1. Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesta Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-Undangan
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nornor 3);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP UMUM PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV SYARAT PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PENILAIAN
BAB VI TATA CARA PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH PADA PENGELOLA BARANG DAN PENGGUNA BARANG
BAB VII TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS
BAB VIII PELAKSANAAN PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH TANPA LELANG
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 25
|