Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 70 Tahun 2019

Pedoman Penjualan Barang Milik Daerah Tanpa Lelang Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP UMUM PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV SYARAT PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH BAB V PENILAIAN BAB VI TATA CARA PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH PADA PENGELOLA BARANG DAN PENGGUNA BARANG BAB VII TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS BAB VIII PELAKSANAAN PENJUALAN BARANG MLIK DAERAH TANPA LELANG BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pedoman Penjualan Barang Milik Daerah Tanpa Lelang Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 70
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan