Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 53 Tahun 2019

TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maskud dilakukan rekonsiliasi BMD adalah a. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat PD b. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat Daerah Tujuan Rekonsiliasi BMD adalah a. mewujudkan kelancaran pelaksanaan penatausahaan Belanja APBD b. mewujudkan akuntabulitas dalam pengelilaan BMD c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka dan akuntabel

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 53 Tahun 2019 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 1434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan