Maskud dilakukan rekonsiliasi BMD adalah a. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat PD b. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat Daerah Tujuan Rekonsiliasi BMD adalah a. mewujudkan kelancaran pelaksanaan penatausahaan Belanja APBD b. mewujudkan akuntabulitas dalam pengelilaan BMD c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka dan akuntabel
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat