standarisasi - sarana dan prasarana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2019/NO.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- batrwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan, kondisi
saat ini serta beberapa hal yang harus disesuaikan dalam
Standarisasi Sarana dan Prasarana Keq'a di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 23 A Tahun 2OO7 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota,
perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 A Tahun 2007 dicabut.
- 30 hlm
|