Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah; Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi; Kategori Barang Milik Daerah yang Dapat Dilakukan Tindak Lanjut Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Dengan Tindakan Penghapusan Dari Pencatatan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat