Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2019

INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; OBYEK KEGIATAN INVENTARISASI; PENGELOMPOKAN OBYEK KEGIAAN INVENTARISASI; PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI; TATA CARA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2019 tentang INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan