RENCANA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD2023/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2006, PP No 40 Tahun 2006, PP No 6 Tahun 2008, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, PERDA Kab Bone Bolango No 5 Tahun 2014, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, rencana kerja organisasi perangkat daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan asas. kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan, perlu mengubah yang kedua kali beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 77 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023. Perubahan pada penambahan komponen dan perubahan harga satuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2023
TATA KELOLA ABSENSI ONLINE PEGAWAI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. No. 2023/18, LL Kab Teluk Wondama: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA ABSENSI ONLINE PEGAWAI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
Bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam tata Kelola pemerintahan (e-Govemment), dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pemanfaatan TIK di Lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui Absensi Online Pegawai guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada Masyarakat dapat dioptimalkan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Tata Kelola Absensi Online Pegawai pada Satuan Pendidikan kabupaten Teluk Wondama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 501
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah serta
tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, perlu disusun Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Turunannya;
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
16. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023.
Standar Satuan Harga Barang Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud mempunyai kriteria :
a. Merupakan harga patokan tertinggi (Celling Price) berdasarkan harga pasar untuk menghindari terjadinya perencanaan harga yang terlampau tinggi (Over Estimate) dan perencanaan harga yang terlampau rendah (Under Estimate) dari setiap jenis barang dan asas kebutuhan Pemerintah;
b. Harga sudah tennasuk biaya Overhead, keuntungan dan inflasi sesuai dengan indeks harga berdasarkan jenis belanja.
c. Bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bukan harga mutlak yang dijadikan perdoman pengadaan barang pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 87 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2023
PERBUP Kab. Katingan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
Mencabut
PERBUP Kab. Katingan No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan ke Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu dilakukan penataan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
1. Kententuan Umum;
2. Prinsip Perjalanan Dinas;
3. Jenis Perjalanan Dinas;
4. Perjalanan Dinas Jabatan;
5. Penerbitan Surat Tugas;
6. Mekanisme Perjalanan Dinas;
7. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan;
8. Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan;
9. Perjalanan Dinas Pindah;
10. Biaya Perjalanan Dinas Pindah;
11. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; dan
12. Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
28 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan Kriteria Penialian Risiko pada Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna belum memuat ketentuan mengenai Matriks Analisis Risiko;
b. bahwa Matriks Analisis Risiko dipandang perlu untuk dimuat dalam Penetapan Kriteria Penialian Risiko;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko d Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
15. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
19. Peraturan Bupati Muna Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6).
Mengubah Ketentuan Angka II Huruf B Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 53).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko d Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 469
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah
Kabupaten Buton Dengan Media Massa
ABSTRAK:
a. bahwa media cetak adalah wahana komunikasi massa,
penyebar informasi, dan pembentuk opini yang dapat
menumbuh kembangkan interaksi positif dalam mendukung
tercapainya pembangunan di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
informasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten
Buton kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya perlu dilakukan publikasi;
c. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan
penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu melakukan kerja sama dengan unsur media
cetak, media siber, media elektronik sebagai upaya
memperoleh hasil yang maksimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedomandan Pelaksanaan Kerja
Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Buton dengan Media
Massa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perunahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain
dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 337);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 551);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KERJA SAMA
BAB III
SASARAN DAN HASIL
BAB IV
TEMA DAN ASAS
BAB V
PERSYARATAN DAN HARGA
BAB VI
KETENTUAN MEDIA MASSA DAN
WARTAWAN PROFESIONAL
BAB VII
HAK PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII
MEKANISME DAN TEKNIS PENGAJUAN KERJA SAMA
BAB IX
KETENTUAN SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2023
PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN EVALUASI KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 717
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN EVALUASI KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan good governance dan clean government sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran instansi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, diperlukan pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam penyusunan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, terukur, efektif dan efi.sien;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan pedoman kepada semua pihak dalam penyusunan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja pada perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka diperlukan pengaturan tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
d. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a , b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomar 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1570);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 161).
PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN EVALUASI KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
156 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat