Standar Satuan Harga Barang Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud mempunyai kriteria : a. Merupakan harga patokan tertinggi (Celling Price) berdasarkan harga pasar untuk menghindari terjadinya perencanaan harga yang terlampau tinggi (Over Estimate) dan perencanaan harga yang terlampau rendah (Under Estimate) dari setiap jenis barang dan asas kebutuhan Pemerintah; b. Harga sudah tennasuk biaya Overhead, keuntungan dan inflasi sesuai dengan indeks harga berdasarkan jenis belanja. c. Bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bukan harga mutlak yang dijadikan perdoman pengadaan barang pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat