Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 18 Tahun 2023

Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga Barang Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud mempunyai kriteria : a. Merupakan harga patokan tertinggi (Celling Price) berdasarkan harga pasar untuk menghindari terjadinya perencanaan harga yang terlampau tinggi (Over Estimate) dan perencanaan harga yang terlampau rendah (Under Estimate) dari setiap jenis barang dan asas kebutuhan Pemerintah; b. Harga sudah tennasuk biaya Overhead, keuntungan dan inflasi sesuai dengan indeks harga berdasarkan jenis belanja. c. Bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bukan harga mutlak yang dijadikan perdoman pengadaan barang pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 501
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan