Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2023

Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kententuan Umum; 2. Prinsip Perjalanan Dinas; 3. Jenis Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Penerbitan Surat Tugas; 6. Mekanisme Perjalanan Dinas; 7. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 8. Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 9. Perjalanan Dinas Pindah; 10. Biaya Perjalanan Dinas Pindah; 11. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; dan 12. Ketentuan Lain-lain;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BD.2023/No.742
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan