Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 27, mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6). Mengubah Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 20 ayat 1 huruf c, Pasal 28, dan Pasal 30 ayat (2) huruf a. Menyisipkan Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8. Menyisipkan Pasal 13A diantara Pasal 13 dan Pasal 14. Menyisipkan Pasal 32A diantara Pasal 32 dan Pasal 33.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.769
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan