Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 27, mengubah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6). Mengubah Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 20 ayat 1 huruf c, Pasal 28, dan Pasal 30 ayat (2) huruf a. Menyisipkan Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8. Menyisipkan Pasal 13A diantara Pasal 13 dan Pasal 14. Menyisipkan Pasal 32A diantara Pasal 32 dan Pasal 33.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat