Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2021

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Prinsip perjalanan dinas; 2. Jenis perjalanan dinas; 3. Perjalanan dinas jabatan; 4. Penerbitan Surat Tugas; 5. Mekanisme perjalanan dinas; 6. Biaya perjalanan dinas jabatan; 7. Prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan; 8. Perjalanan dinas pindah; 9. Biaya perjalanan dinas pindah; dan 10. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan melalui mekanisme uang persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.604
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan;

  2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan;

  3. Peraturan Bupati Katingan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan