Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2023

PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN EVALUASI KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN EVALUASI KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN EVALUASI KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
21 September 2023
Tanggal Pengundangan
21 September 2023
Tanggal Berlaku
21 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 717
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan