Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 7 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai wujud
pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata
dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kembali tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b
diatas maka perlu diatur dan ditetapkan
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; tata cara pengggabungan dan penghapusan desa; batas wilayah desa; pembagian wilayah desa; kewenangan desa; perubahan status desa menjadi kelurahan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan, desa
diberikan hak untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai asal
usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan perundang-undangan
sehingga perlu menyerahkan sebagian urusan
kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Penyerahan Urusan Kewenangan
Pemerintah Kabupaten kepada Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan
Pemerintah Kabupaten kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang mana Desa dapat mengadakan Kerja Sama Antar Desa untuk kepentingan Desa masing-masing. selain itu, Desa dapat mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Keduanya jika membebani masyarakat dan Desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dan Penghapusan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Penggabungan dan Panghapusan, Persyaratan Pembentukan Desa, Mekanisme Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa, Perubahan Status.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Pasal 212 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3. PELAKSANAAN ANGGARAN; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. SANKSI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2007/ NOMOR 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sumber pendapatan desa merupakan sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Keuangan; Sumber Pendapatan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur tentang
Tata Cara Pencalonan, pemilihan dan
pelantikan Kepala Desa yang ada sekarang
sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di
atas maka perlu ditetapkan tentang Cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa dan perangkat
Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pencalonan dan pemiihan Kepala Desa; penetapan dan pengesahan calon terpilih; pemberhentian Kepala Desa; pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Perangkat Desa; Biaya Pemilihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa, adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup : urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat