Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; tata cara pengggabungan dan penghapusan desa; batas wilayah desa; pembagian wilayah desa; kewenangan desa; perubahan status desa menjadi kelurahan; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat