Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pencalonan dan pemiihan Kepala Desa; penetapan dan pengesahan calon terpilih; pemberhentian Kepala Desa; pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Perangkat Desa; Biaya Pemilihan; Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat