PERDA ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa, adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup : urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat