PERDA ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang mana Desa dapat mengadakan Kerja Sama Antar Desa untuk kepentingan Desa masing-masing. selain itu, Desa dapat mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Keduanya jika membebani masyarakat dan Desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat