Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan dibentuk Perumda;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang Air Minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan secara profesional sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan dinamis;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Terkait : Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Azas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Pengurus dan Pegawai, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,dan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diatur tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor22 Tahun 2015 (Lembaran
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor5);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
BAB III PENGISIAN PERANGKAT DESA
BAB IV PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB V ALIH JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB VII KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VIII PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
BAB IX KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
BAB X PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2019 / No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka Pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB IV PENGADAAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PENILAIAN
BAB IX PEMINDAHTANGANAN
BAB X PEMUSNAHAN
BAB XI PENGHAPUSAN
BAB XII PENATAUSAHAAN
BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XV GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 15 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pengendalian menara
telekomunikasi telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 4 Tahun 2017, bahwa dalam perkembangannya terdapat
perubahan indeks dan konstanta maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
huruf a perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 7 Seri C)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 25).
Jumlah halaman : 6 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa berkaitan dengan optimalisasi pelayanan serta efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha yaitu tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Terminal, Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir, Objek Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai
upaya memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat
melalui pengembangan potensi wisata desa;
b. bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa
yang bila dikelola secara baik akan meningkatkan
kesejahteraan bagi masyarakat setempat;
c. bahwa pembentukan desa wisata memberikan kepastian
hukum agar kebijakan pembangunan kepariwisataan di
Daerah menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesai Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5497);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelengaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5717);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Pariwisata;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
100);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENCANANGAN DAN PENETAPAN DESA WISATA
BAB V
PEMBANGUNAN DESA WISATA
BAB VI
PENGELOLA DESA WISATA
BAB VII
PENGEMBANGAN DAYA TARIK DESA WISATA
BAB VIII
USAHA PARIWISATA PADA DESA WISATA
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH DESA
DAN MASYARAKAT
BAB X
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XI
KOORDINASI
BAB XII
PENGHARGAAN
BAB XIII
PROMOSI DESA WISATA
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV
PENDANAAN
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2019
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 127 huruf e UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi
Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGrGUNAAN JASA ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN;
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XVI
KEDALUWARSA ;
BAB XVII
PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat 17 Tahun 2012 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.12 Tahun 2011
UU No.28 tahun 2009
UU No.23 Tahun 2014
Perumdagri No. 80 Tahun 2015
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 14 dihapus, Struktur dan besarnya Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain pembangunan kepariwisataan, kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan, usaha kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan, pendanaan, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat