Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Terkait : Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Azas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Pengurus dan Pegawai, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Satuan Pengawas Intern, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan