Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha yaitu tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Terminal, Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir, Objek Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/ No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan